Kamis, 04 Juli 2013

Karang Taruna Merupakan Pilar Pemersatu Bangsa

Selasa, 25 Juni 2013 | 18:05

Karang Taruna Merupakan Pilar Pemersatu Bangsa

Inggrid Kansil dan Syarief Hasan.
Inggrid Kansil dan Syarief Hasan. (sumber: Antara)
Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Inggrid Kansil mengemukakan karang taruna sebagai pilar pemersatu bangsa. Pasalnya, karang taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda non partisan.
Organisasi ini tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat, khususnya bagi generasi muda di desa atau kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
"Karang Taruna adalah bagian khusus dalam perjalanan generasi muda di Indonesia. Karang Taruna merupakan salah pilar penentu kokoh-tidaknya sebuah bangsa. Dia merupakan motor penggerak perubahan dan memastikan proses perubahan sesuai dengan tuntutan jaman dalam konteks pembaharuan dan pembangunan bangsa,” kata Inggrid di Jakarta, Selasa (25/6).
Ia menjelaskan keunikan karang taruna adalah memilih untuk tetap mempertahankan kearifan lokal dan memberdayakan kemampuan diri bagi kesejahteraan warganya dan masyarakat sekitar.
Pemilihan lokus pada wilayah tempat tinggal dan pada tataran desa dan kelurahan menjadi kekuatan sendiri yang akan memberikan efek langsung dari kegiatan yang dilaksanakan, baik dalam bentuk usaha ekonomi produktif, usaha kesejahteraan sosial maupun kegiatan olah raga, rekreasi dan edukasi.
"Karang taruna menjadi spesial karena melepaskan semua atribut yang bersifat kepentingan golongan, seperti politik, agama, suku dan ras serta menyatukan perbedaaan itu menjadi harmoni kekuatan bagi kepentingan masyarakat. Karang taruna memilih untuk bermain di wilayah kesejahteraan sosial yang sebenarnya langsung dirasakan efeknya apabila berhasil," kata istri dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan.
Menurutnya, karang taruna tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri dalam menjalankan tugas dan kelembagaannya. Perlu ada stimulasi dari berbagai pihak, terutama pemerintah agar arah geraknya dapat berjalan dengan baik dan berakselarasi tinggi.
"Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bersinergi dalam pelayanan dan pemberdayaan generasi muda," tutur mantan artis ini.
"Pemberdayaan karang taruna harus diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi dan semangat profesionalitas serta meningkatkan partisipasi dan peran generasi muda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.
Penulis: R-14/FER
Sumber:Suara Pembaruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar